Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Politik Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Politik Internasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2008

Kasus Dumping Kertas Indonesia-Korea

Pendahuluan

Seiring dengan bertambahnya aktor-aktor diluar negara yang bermain dalam panggung internasional dewasa ini, meningkatkan pula intensitas terbentuknya koalisi kerjasama dan juga memicu persaingan. Kepentingan-kepentingan nasional dan pribadi memicu koalisis kerjasama tidak hanya ditingkat aktor negara namun juga di tingkat individu seperti perusahaan multi national cooperation (MNC) atau kerjasama yang terbentuk antar non-government organizations (NGOs) yang tentunya terdiri dari berbagai bidang tidak hanya politik, namun juga dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya dalam cakupan internasional ataupun nasional. Dalam kerjasama yang terbentuk ini tidak jarang mengakibatkan selisih atau tindakan wanprestasi yang dilakukkan oleh salah satu pihak yang disebabkan oleh kepentingannya yang tidak terpenuhi dari suatu kerjasama tersebut ataupun untuk mendukung tingkat persaingannya. Hal ini memicu badan yang sebelumnya mewadahi kerjasama tersebut meningkatkan fungsinya untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa ekonomi merupakan suatu bidang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara, karenanya untuk meningkatkan tingkat perekonomian negaranya Negara cenderung untuk meningkatkan kerjasama internasional dengan bergabung dengan World Trade Organization (WTO) dan meningkatkan kerjasama bilateral melalui MNC-nya ataupun melakukan pembangunan ekonomi domestic dengan pemberian subsidi ataupun kebijakan ekonomi untuk mengatur perekonomiannya. Hal inilah yang melahirkan konflik dalam hubungan Negara-negara yang masing-masing berupaya untuk mengejar kepentingan nasionalnya dan ini yang mendorong WTO khususnya apabila pihak yang berselisih merupakan anggota dari WTO, melalui Dispute Settlement Body (DSB)nya membantu menyelesaikan masalah-masalah tersebut.





Masalah Dumping Indonesia-Korea
Negara-negara berkembang pada umumnya akan membantu industri domestiknya melalui subsidi atau kebijakkan ekonomi berupa hambatan tariff atau non tariff untuk memasukkan industrinya ke persaingan internasional apalagi dalam era Globalisasi teknologi dan informasi seperti sekarang ini, Negara atau pemerintah akan berusaha mendorong industrinya untuk bersaing di pasar internasional dan untuk bersaing perlu berbagai perbaikkan kualitas baik tenaga kerja ataupun produk. Indonesia sebagai Negara berkembang pada umumnya akan memilih suatu perusahaan domestic untuk di subsidi khususnya industri yang benar-benar menjadi ekspor Indonesia. Dan selain itu, Indonesia juga mengambil kebijakkan ekonomi seperti penetapan batasan impor, hambatan tariff dan non tariff dan kebijakan lainnya. Sama seperti negara lainnya, Korea yang ingin saya soroti disini juga menetapkan kebijakan ekonomi anti dumping untuk melindungi Industri domestiknya. Kali ini yang menjadi sasaran negara yang melakukkan dumping adalah Indonesia.

Kerangka Pemikiran
Sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut perlu kita lihat apa saja yang menjadi kerangka pemikiran untuk melihat masalah ini.
Dalam industri pulp dan kertas campur tangan pemerintah telah menimbulkan akumulasi kekuatan pasar. Konsentrasi pasar untuk kertas industri meningkat dari 37 persen menjadi 90 persen antara 1985 dan 1995, sedangkan rasio konsentrasi untuk pulp, bahan baku utama dari kertas industri, secara konsisten selalu diatas 90 persen. Pelaku pasar tertentu di sektor kertas dan pulp telah mendapat keuntungan yang besar dari perlakukan khusus oleh pemerintah di masa yang lalu. Sebagai contoh, perusahaan kertas PT Kiani Kertas mendapat Rp 250 miliar (US$ 180.70 juta) dari Dana Reboisasi untuk membangun pabrik puld dan kertas dari PT Kiani Lestari Pulp, yang dibukan awal 1997. Pinjaman ini merupakan 20 persen dari investasi total. Bunganya adalah sebesar 6.7 persen dan untuk jangka waktu delapan tahun, termasuk tiga tahun grace period.[1]
Begitu juga kebijakkan pemerintah pada masa orde baru memilih dan mempermudah perusahaan PT Indah Kiat dari Sinar Mas Group menguasai industri kertas dari hulu ke hilir. PT Indah Kiat menguasai hutan industri dan menghasilkan barang mulai dari pulp sampai ke buku tulis, amplop, kertas komputer, kertas fotokopi, dan barang-barang kertas lainnya. Selain itu, dua anak perusahaan Sinar Mas, PT Pindo Deli dan PT Paper Onward Utama, menguasai industri kertas tisu. Dari sini dapat kita lihat bahwa sektor industri kertas sangat dilindungi terhadap persaingan asing dalam bentuk tarif impor; tingkat proteksi efektif untuk barang-barang kertas pada tahun 1995 adalah 41 persen.[2]
Untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan dan kesalahan interpretasi, akibat tindakan proteksi yang dilakukkan suatu negara dalam mendorong perekonomiannya, maka WTO membuat aturan untuk penerapan subsidi mengingat masalah ini merupakan masalah yang sering terjadi terkait masalah dumping dan terdapat dua macam aturan subsidi atau dukungan:[3]
1. Dukungan atau subsidi yang membuat distorsi (trade distorting subsidies) dimana negara anggota harus menetapkan level maksimum dan kemudian menguranginya pada tingkat yang diperbolehkan;
2. Subsidi yang dianggap tidak mendistorsi atau non trade distorting sering disebut sebagai Green Box, tidak ada jumlah maksimum yang ditentukan, sehingga Negara anggota boleh menambah tanpa batas. Green Box merupakan pembayaran untuk misalnya perlindungan lingkungan dan penelitian.
Dalam subsidi yang mendistorsi atau Trade Distorting Subsidies (TDS) terdapat tiga kategori:[4]
1. AMS – aggregate measurement support atau sering disebut Amber Box, ini berkaitan dengan intervensi harga dan dimasukkan sebagai yang paling mendistorsi.
2. De minimis, ini diperbolehkan sampai tingkat tertentu yang dihitung dari persentase dari nilai produksi.
3. Blue Box, subsidi jenis ini dianggap mendistorsi tapi tidak sebesar Amber Box.
Selain aturan-aturan tersebut, WTO sendiri juga telah membentuk Dispute Settlement Body (DSB) untuk mengantisipasi penyelesaian masalah yang terjadi diantara anggota-anggotanya.
Masalah terkait dengan pemberian subsidi dan kebijakkan proteksi adalah Dumping. Dumping terjadi apabila produk-produk impor tersebut dijual dengan harga lebih rendah daripada harga yang berlaku di pasaran. Untuk menerapkan anti dumping, badan perdagangan suatu Negara harus membuktikan terlebih dahulu bahwa dumping tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri di negaranya. Mengingat relatif tingginya kasus dumping, hendaknya negara mencermati dan mengantisipasi serta menghindari kemungkinan adanya tuduhan dumping tersebut. Masalah ini adalah masalah yang sangat sering ditemui seperti di India terbukti melakukan tuduhan dan penyelidikan antidumping atas 425 kasus, di mana 316 kasus dikenakan BMAD, AS melakukan penyelidikan atas 366 kasus dan mengenakan BMAD terhadap 234 kasus. Sementara itu, China melakukan penyelidikan atas 125 kasus di mana 70 kasus di antaranya dikenai BMAD. Turki juga menyelidiki tuduhan praktek dumping 101 kasus bagi pengenaan 86 kasus BMAD. Sementara itu, Korsel mengenakan BMAD terhadap 46 kasus dari 81 kasus dumping yang diselidikinya.[5]
Dumping dalam hal ini merupakan suatu tindakan melanggar kesepakatan yang telah disepakati dan diratifikasi oleh subyek hukum Internasional. Yang dimaksud subyek hukum internasional disini adalah semua subyek hukum yang mengatur aspek-aspek ekonomi baik yang sifatnya nasional maupun internasional (termasuk hukum internasional publik dan hukum perdata).[6] Yang merupakan subyek hukum disini adalah negara yang harus memenuhi syarat sebagai negara yakni memiliki penduduk, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan kemampuan melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain[7], Individu yang statusnya tergantung kepada isi ketentuan perjanjian yang memberikan kedudukan tersebut karena kemampuan individu untuk membuat kontrak atau perjanjian ekonomi (bisnis) dengan subyek hukum lainnya, selain itu Multi national Cooperation (MNCs) dan Organisasi Internasional (OI) yang memiliki definisi yang melekat pada dirinya untuk menjadi subyek hukum internasional selain memiliki legal personality yakni kemampuan untuk melakukan perjanjian atau kontrak dengan seubyek hukum lainnya.
Mengingat dumping terjadi antar anggota WTO yang terdiri dari negara-negara berdaulat berarti terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah ditetapkan di WTO yang menjadi aturan bagi para anggota WTO untuk bertindak mengingat semua yang mengajukan diri untuk menjadi anggota WTO harus menaati kesepakatan tersebut. Kesepakatan yang terbentuk antar dua pihak atau lebih merupakan sumber hukum internasional yang dapat menjadi sumber Hukum Ekonomi Internasional menurut Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional selain kebiasaan inetrnasional, prinsip hukum yang diakui oleh negara bangsa, keputusan para hakim dan ajaran ahli hukum.[8]

Kasus Indonesia-Korea
Daftar Produk Ekspor Indonesia yang Terkena Tuduhan Dumping[9]
No
Negara Penuntut
Produk Ekspor
Posisi
1
Afrika Selatan
Glass Block
Polyethylene Terephthalate (PET)
Drawn and Float Glass
Sedang dalam proses Preeliminary Determination Preeliminary Determination
2
Australia
Clear Float Glass
Low Linear Density Polythelene
Sedang dalam proses Akan dibawa ke WTO
3
Amerika Serikat
Lined Paper School Supplies
Sedang dalam proses
4
Argentina
Sepeda
Sedang dalam proses
5
China
Octanol
Sedang dalam proses
6
Malaysia
PET
Dikenakan BMAD
7
Thailand
Glass block
Dikenakan BMAD
8
Turki
PET
Laminated Parquet
Sedang dalam proses Sedang dalam proses
9
Selandia Baru
Oil Filters
Dikenakan BMAD namun sedang proses naik banding di Selandia Baru
10
Uni Eropa
Syntetic Staple Fibers of Polyester (PSF)
Tahap peninjauan
11
Korea
woodfree copy paper
Dimenangkan oleh Indonesia

Indonesia merupakan salah satu Negara yang sering menerima tuduhan dumping sejak 2000 sampai Mei 2004 tercatat 102 kasus tuduhan dumping, subsidi, dan safeguard yang dituduhkan negara mitra dagang Indonesia. Dari jumlah tersebut pihak Indonesia berhasil mematahkan 40 kasus, sebanyak 49 kasus dikenakan tuduhan, sebanyak 11 kasus dalam proses dan dua kasus dibatalkan. Dengan berhasil mematahkan tuduhan dumping, subsidi dan safeguard, Indonesia pada 2003 dapat menyelamatkan devisa ekspor sebesar 136,2 juta dolar AS. [10]
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO yang akan saya soroti adalah kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.[11]
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose[12] produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.[13]
Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia.[14] Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.

Analisis Kasus

International economic law can be defines as including all legal subjects which have both an international and an economic components
John H. Jackson

Berdasarkan pernyataan John H. Jackson dapat disimpulkan bahwa hukum ekonomi internasional terdiri dari komponen hukum, ekonomi dan tentunya dalam cakupan Internasional.
Dalam kasus ini, dengan melibatkan beberapa subyek hukum internasional secara jelas menggambarkan bahwa kasus ini berada dalam cakupan internasional yakni dua negara di Asia dan merupakan anggota badan internasional WTO mengingat keduanya merupakan negara yang berdaulat. Dan kasus dumping yang terjadi menjadi unsur ekonomi yang terbungkus dalam hubungan dagang internasional kedua Negara dengan melibatkan unsur aktor-aktor non negara yang berasal dari dalam negeri masing-masing negara yaitu perusahaan-perusahaan yang disubsidi oleh pemerintah untuk memproduksi produk ekspor. Dumping merupakan suatu tindakan menjual produk-produk impor dengan harga yang lebih murah dari harga dan ini merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan WTO. Indonesia meminta bantuan DSB WTO dan melalui panel meminta agar kebijakan anti dumping yang dilakukan korea ditinjau kembali karena tidak konsisten dengan beberapa point artikel kesepakatan seperti artikel 6.8 yang paling banyak diabaikandan artikel lainnya[15] dan Indonesia juga meminta Panel terkait dengan artikel 19.1 dari Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) untuk meminta Korea bertindak sesuai dengan kesepakatan GATT dan membatalkan kebijakan anti dumping impor kertas yang dikeluarkan oleh mentri keuangan dan ekonominya pada tanggal 7 november 2003.[16]
Yang menjadi aspek legal disini adalah adanya pelanggaran terhadap artikel kesepakatan WTO khususnya dalam kesepakatan perdagangan dan penentuan tariff seperti yang tercakup dalam GATT dan dengan adanya keterlibatan DSB WTO yang merupakan suatu badan peradilan bagi permasalahan-permasalahan di bidang perdagangan. Ini menegaskan bahwa masalah ini adalah masalah yang berada di cakupan Internasional, bersifat legal dan bergerak dalam bidang ekonomi. Sifat legal atau hukumnya terlihat juga dengan adanya tindakan Retaliasi oleh pemerintah Indonesia karena Korea dinilai telah bertindak ‘curang’ dengan tidak melaksanakan keputusan Panel Sementara DSB sebelumnya atas kasus dumping kertas tersebut yang memenangkan Indonesia dimana retaliasi diijinkan dalam WTO. Sekretaris Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan mengatakan dalam putusan Panel DSB pada November 2005 menyatakan Korsel harus melakukan rekalkulasi atau menghitung ulang margin dumping untuk produk kertas asal Indonesia. Untuk itu, Korsel diberikan waktu untuk melaksanakan paling lama delapan bulan setelah keluarnya putusan atau berakhir pada Juli 2006. Panel DSB menilai Korsel telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktik dumping kertas dari Indonesia. Pengenaan tuduhan dumping kertas melanggar ketentuan antidumping WTO. Korea harus menghitung ulang margin dumping sesuai dengan hasil panel maka ekspor kertas Indonesia ke Korsel kurang dari dua persen atau deminimis sehingga tidak bisa dikenakan bea masuk antidumping.
Panel Permanen merupakan panel tertinggi di WTO jika putusan Panel Permanen juga tidak ditaati oleh Korsel, Indonesia dapat melakukan retaliasi, yaitu upaya pembalasan atas kerugian yang diderita. Dalam retaliasi, Indonesia dapat mengenakan bea masuk atas produk tertentu dari Korsel dengan nilai kerugian yang sama selama pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Korean Trade Commision yang merupakan otoritas dumping Korsel mengenakan BMAD 2,8-8,22 persen terhadap empat perusahaan kertas, seperti yang telah disebutkan diatas yaitu PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper, dan PT April Fine sejak 7 November 2003. Dalam membuat tuduhan dumping, KTC menetapkan margin dumping kertas dari Indonesia mencapai 47,7 persen. Produk kertas yang dikenakan BMAD adalah plain paper copier dan undercoated wood free printing paper dengan nomor HS 4802.20.000; 4802.55; 4802.56; 4802.57; dan 4809.4816.[17]
Dalam kasus ini, Indonesia telah melakukan upaya pendekatan sesuai prosedur terhadap Korsel. Pada 26 Oktober 2006 Indonesia juga mengirim surat pengajuan konsultasi. Selanjutnya, konsultasi dilakukan pada 15 November 2006 namun gagal. Korea masih belum melaksanakan rekalkulasi dan dalam pertemuan Korea mengulur-ulur waktu. Tindakan Korsel tersebut sangat merugikan industri kertas Indonesia. Ekspor kertas ke Korsel anjlok hingga 50 persen dari US$ 120 juta. Kerugian tersebut akan berkepanjangan sebab Panel juga menyita waktu cukup lama, paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan.







Kesimpulan
Masalah Dumping merupakan masalah ekonomi yang dapat dimasukkan kedalam kasus hukum ekonomi internasional seperti kasus dumping Korea-Indonesia yang dimenangkan Indonesia. Namun untuk menghadapi kasus-kasus dumping yang belum terselesaikan sekarang (lihat table hal.5) maka indonesia perlu melakukkan antisipasi dengan pembuatan Undang-Undang (UU) Anti Dumping untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat melonjaknya barang impor. Selain itu, diperlukan penetapkan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dalam rangka proses investigasi praktek dumping (ekspor dengan harga lebih murah dari harga di dalam negeri) yang diajukan industri dalam negeri. selama ini, Indonesia belum pernah menerapkan BMADS dalam proses penyelidikan dumping apapun padahal negara lain telah menerapkannya pada tuduhan dumping yang sedang diproses termasuk kepada Indonesia. Padahal hal ini sangat diperlukan seperti dalam rangka penyelidikan, negara yang mengajukan petisi boleh mengenakan BMADS sesuai perhitungan injury (kerugian) sementara. Jika negara eksportir terbukti melakukan dumping, maka dapat dikenakan sanksi berupa BMAD sesuai hasil penyelidikan. Karenannya, pemerintah harus mengefektifkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang merupakan institusi yang bertugas melaksanakan penyelidikan, pengumpulan bukti, penelitian dan pengolahan bukti dan informasi mengenai barang impor dumping, barang impor bersubsidi dan lonjakan impor.











Lampiran

III. PARTIES' REQUESTS FOR FINDINGS AND RECOMMENDATIONS
A.
INDONESIA
3.1
Indonesia requests the Panel to find that in imposing the anti-dumping duty at issue, Korea acted inconsistently with its obligations under:
(a)
Article 6.8 of the Agreement by rejecting domestic sales information submitted by the Indonesian exporters Indah Kiat and Pindo Deli, and the CMI financial statements, and instead resorting to facts
available to determine normal value for these exporters;
(b)
Article 6.8 and paragraph 3 of Annex II of the Agreement by failing to follow the requirements of paragraph 3 in rejecting the domestic sales information submitted by Indah Kiat and Pindo Deli, and the CMI financial statements and resorting to facts available to determine normal value for these exporters;
(c)
Article 6.8 and paragraph 6 of Annex II of the Agreement by failing to inform the exporters forthwith of the reasons why the domestic sales information of Indah Kiat and Pindo Deli, and the CMI financial statements, were being rejected and by failing to provide the exporters with an opportunity to provide further explanations within a reasonable period of time;
(d)
Article 6.8 and paragraph 7 of Annex II of the Agreement by failing to use special circumspection in using information from secondary sources in the determination of normal value for Indah Kiat and Pindo Deli.
(e)
Article 6.8 and paragraph 7 of Annex II of the Agreement by failing to use special circumspection in using information from secondary sources to determine the dumping margins for Tjiwi Kimia.
(f)
Article 6.8 and paragraph 6 of Annex II of the Agreement by failing to provide Indah Kiat and Pindo Deli with an opportunity to provide further explanations regarding Tjiwi Kimia within the meaning of
paragraph 6.
(g)
Article 2.2 of the Agreement by failing to comply with the requirements of Article 2.2 in determining the normal values for Indah Kiat and Pindo Deli.
(h)
Articles 2.2, 2.2.1.1, 2.2.2. and 2.4 of the Agreement by improperly calculating constructed values for Indah Kiat and Pindo Deli, resulting in an unfair comparison with export price for these exporters.
(i)
Article 2.4 of the Agreement by failing to make due allowance for differences affecting price comparability between export prices and normal values for Indah Kiat and Pindo Deli.
(j)
Articles 6.10 and 9.3 of the Agreement by failing to determine an individual margin of dumping for Indah Kiat, Pindo Deli, and Tjiwi Kimia, resulting in the imposition of dumping duties in excess of the margin of dumping established under Article 2.
(k)
Article 5.8 of the Agreement by failing to terminate the investigation of Indah Kiat when it failed to find dumping by that exporter.
(l)
Article 6.7 of the Agreement by failing to provide Indah Kiat and Pindo Deli with the results of the on-site verification of those exporters.
(m)
Articles 6.4, 6.9 and 12.2 of the Agreement by failing to disclose to the exporters how it determined normal value, including the amounts used to arrive at the constructed value.
(n)
Articles 2.6, 3.1, 3.2, 3.4, 3.5, and 3.7 of the Agreement by defining PPC and WF paper as a single like product and reaching its injury determinations based on that definition.
(o)
Articles 3.1, 3.2 and 3.4 of the Agreement by failing to base its analysis of the price and volume effects of the imports under investigation on positive evidence or involve an objective determination and by improperly finding significant price undercutting within the meaning of Article 3.2.
(p)
Articles 3.1 and 3.4 of the Agreement by failing to properly consider all relevant injury factors.
(q)
Articles 3.1 and 3.5 of the Agreement by failing to properly establish a causal link between any injury suffered by the Korean industry and by failing to properly examine other known factors to ensure that
injury caused by those factors was not attributed to the imports under investigation.
(r)
Articles 3.1, 3.4 and 3.5 of the Agreement by failing to consider the effect of the Korean industry's own imports in the injury and causation analyses.
(s)
Articles 3.1, 3.2 and 3.5 of the Agreement by treating imports from Indah Kiat as dumped imports for the purpose of the injury analysis.
(t)
Articles 6.1 and 6.9 of the Agreement by failing to establish a proper period of investigation of injury.
(u)
Articles 6.2, 6.4 and 12.2 of the Agreement by failing to provide the exporters with information regarding its like product determination.
(v)
Articles 6.4 and 6.9 of the Agreement by failing to disclose the basis of its material injury determination.
(w)
Article 6.5 of the Agreement by granting confidential treatment to information contained in the domestic industry's application without a showing of good cause or requiring non-confidential summaries.
(i)
Article 1 of the Agreement by not ensuring that an anti-dumping measure is applied only under the circumstances provided for in Article VI of the GATT and pursuant to investigations initiated and conducted in accordance with the provisions of the Agreement.
3.2
Indonesia requests the Panel to recommend, in accordance with Article 19.1 of the DSU, that the DSB request Korea to bring its measure at issue into conformity with the GATT and with the Anti dumping Agreement by repealing Regulation No. 330 of the Ministry of Finance and Economy dated 7 November 2003 imposing definitive anti-dumping duties on imports of certain paper products from Indonesia.


VIII. CONCLUSIONS AND RECOMMENDATIONS
8.1
In light of the above findings, we conclude that:
(a)
In respect of the KTC's dumping determination:
(i)
The KTC did not act inconsistently with Article 6.8 of the Agreement in resorting to facts available with respect to Indah Kiat and Pindo Deli,
(ii)
The KTC did not act inconsistently with Article 6.8 of the Agreement and paragraph 3 of Annex II in disregarding domestic sales data submitted by Indah Kiat and Pindo Deli,
(iii)
The KTC did not act inconsistently with Article 6.8 of the Agreement and paragraph 6 of Annex II with respect to informing Indah Kiat and Pindo Deli of its decision to reject their domestic sales data and giving them an opportunity to provide further explanations,
(iv)
The KTC did not act inconsistently with Article 2.2 of the Agreement by using constructed normal values for Indah Kiat and Pindo Deli,
(v)
The KTC acted inconsistently with Article 6.8 of the Agreement and paragraph 7 of Annex II with regard to exercising special circumspection in its use of information from secondary sources instead of domestic sales data provided by Indah Kiat and Pindo Deli,
(vi)
The KTC acted inconsistently with Article 6.8 of the Agreement and paragraph 7 of Annex II, but did not act inconsistently with Article 6.8 of the Agreement and paragraph 6 of Annex II with respect to determining Tjiwi Kimia's margin of dumping,
(vii)
The KTC did not act inconsistently with Article 2.4 of the Agreement with respect to the alleged difference stemming from CMI's involvement in domestic sales of Indah Kiat and Pindo Deli, which allegedly affected price comparability,
(viii)
The KTC did not act inconsistently with Articles 6.10 and 9.3 of the Agreement by treating the three Sinar Mas Group companies as a single exporter and assigning a single margin of dumping to them,
(ix)
The KTC acted inconsistently with Article 6.7 of the Agreement with respect the disclosure of the verification results,
(x)
The KTC acted inconsistently with Article 6.4 of the Agreement with regard to disclosing details of the calculations of the constructed normal values for Indah Kiat and Pindo Deli,
(xi)
Indonesia failed to make a prima facie case with respect to its claim under Article 12.2 of the Agreement with regard to the KTC's alleged failure to disclose details of the calculations of the constructed normal values for Indah Kiat and Pindo Deli,
(xii)
The KTC did not act inconsistently with Articles 2.6, 3.1, 3.2, 3.4, 3.5 and 3.7 of the Agreement of the Agreement with respect to its like product definition,
(b)
In respect of the KTC's injury determination:
(i)
The KTC did not act inconsistently with Articles 3.1, 3.2 and 3.4 of the Agreement with respect to its price analysis,
(ii)
The KTC acted inconsistently with Article 3.4 of the Agreement with respect to its assessment of the impact of dumped imports on the domestic industry,
(iii)
The KTC did not act inconsistently with Articles 3.4 and 3.5 of the Agreement with regard to the treatment of the dumped imports made by the Korean producers from the subject countries,
(iv)
The KTC did not act inconsistently with Articles 6.2, 6.4 and 12.2 of the Agreement with respect to disclosing the results of the technical test carried out by the Korean Agency for Technology and Standards and those of a customer survey, and did not act inconsistently with Articles 6.4 and 6.9 of
the Agreement with respect to disclosing its determination concerning the effect of the prices of dumped imports on the Korean industry,
(v)
The KTC acted inconsistently with Article 6.5 of the Agreement by not requiring that good cause for confidential treatment be shown with respect to the information submitted in the application which was by nature confidential,
(c)
We decline to address the following claims on the grounds of judicial economy:
(i)
Alleged violation by the KTC of Article 5.8 of the Agreement by not terminating the investigation vis-à-vis Indah Kiat,
(ii)
Alleged violation by the KTC of its disclosure obligations under Article 6.9 of the Agreement with respect to its dumping determinations,
(iii)
Alleged violation by the KTC of Articles 3.1 and 3.5 of the Agreement with respect to its causation analysis,
(iv)
Alleged violation by the KTC of Articles 3.1, 3.2 and 3.5 of the Agreement by treating imports from Indah Kiat as dumped imports,
(v)
Alleged violation by the KTC of Article 6.9 of the Agreement with respect to disclosing the results of the technical test carried out by the Korean Agency for Technology and Standards and those of a customer survey,
(vi)
Alleged consequent violation by the KTC of Article 1 of the Agreement stemming from the violations of the provisions of the Agreement cited in connection with Indonesia's specific claims,
(d)
We do not address the following claims because they have been withdrawn by Indonesia:
(i)
Alleged violation by the KTC of Articles 6.1, 6.4 and 6.9 of the Agreement by not giving the Indonesian exporters an opportunity to see, and comment on, the data relating to the first half of 2003,
(ii)
Alleged violation by the KTC of Articles 6.4 and 6.9 of the Agreement by failing to inform the Indonesian exporters of its decision to change the basis of its injury determination from threat to material injury,
(e)
We do not address Indonesia's claim under Articles 3.1 and 3.2 of the Agreement regarding the KTC's analysis of the volume of dumped imports as we have found that claim not to be within our terms of reference.
8.2
Under Article 3.8 of the DSU, in cases where there is an infringement of the obligations assumed under a covered agreement, the action is considered prima facie to constitute a case of nullification or impairment of benefits under that agreement. Accordingly, we conclude that, to the extent Korea has acted inconsistently with the provisions of the Anti-dumping Agreement, it has nullified or impaired benefits accruing to Indonesia under that agreement. We therefore recommend that the Dispute Settlement Body request Korea to bring its measures mentioned in paragraph 8.1(a)(v), 8.1(a)(vi), 8.1(a)(ix), 8.1(a)(x), 8.1(b)(ii) and 8.1(b)(v) above into conformity with its obligations under the WTO Agreement.
[1] “Kiani Lestari Gets Reforestation Funds For Its Pulp Factory,” Jakarta Post, 25 Januari, 1997.

[2] konfrensi, yang disponsori oleh ISEI, Bank Dunia dan Univerisitas Indonesia, dalam “Jalan Menuju Sukses: Makimisasi Keuntungan dari Deregulasi,” 26-28 April 1995, Jakarta
[3] http://www.globaljust.org/news_detail.php?catagori=&id=91 diakses tanggal 5 April 2007 pukul 20.29
[4] ibid
[5]http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=477&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&pared_id=514971&patop_id=W34 diakses pada tanggal 23 maret 2007 pukul 15.47
[6] Bahan kuliah Hukum Ekonomi Internasional pertemuan pertama
[7] Ibid. Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933
[8] Bahan kuliah Hukum Ekonomi Internasional pertemuan kedua
[9] Departemen Perdagangan Oktober 2005
[10] ibid
[11] http://www.wto18604.htm diakses tanggal 9 maret 2007 pukul 11.48
[12] http://www.mediaindo.co.id/newsprint.asp?Id=79789&Jenis=a&cat_name=Polkam diakses tanggal 5 April 2007 pukul 12.38
[13]http://jkt3.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/10/tgl/31/time/144532/idnews/472421/idkanal/4 diakses tanggal 5 April 2007 pukul 20.36
[14] Lampiran kesimpulan DSB WTO terlampir http://www.worldtradelaw.net/reports/wtopanels/korea-paperad(panel).pdf. Diakses tanggal 7 April 2007 pukul 2.34
[15] Data terlampir. http://www.worldtradelaw.net/reports/wtopanels/korea-paperad(panel).pdf. Diakses tanggal 7 April 2007 pukul 2.34
[16] ibid
[17] http://www.sinarharapan.co.id/berita/0612/16/eko01.html diakses pada tanggal 5 April pukul 20.21

Pengantar Ekonomi Politik Internasional

Wealth and Power: Mercantilism and Economic Nationalism

Merkantilisme merupakan perspektif yang sangat tua dan sangat penting bagi teori Ekonomi Politik Internasional. Ia dapat dilihat sebagai sejarah, philosofi, dan kebijakan negara dimana fokusnya adalah pada masalah-masalah keamanan dan peranan negara dan pasar dalam menyediakan dan membangun segala bentuk keamanan dalam suatu negara. Dalam perkembangannya, merkantilisme klasik telah berkembang menjadi nasionalisme ekonomi yang sering disebut dengan ”neomerkantilisme”, dimana fokusnya terpusat pada perekonomian dan masalah dasar dalam keamanan nasional dan tentu saja merubah alat yang dipergunakan untuk mencapai keamanan.
Merkantilisme adalah sebuah perseptif teoritikal yang memperhitungkan satu dari tujuan dasar dari semua negara bangsa untuk menciptakan kesejahteraan dan kekuasaan untuk menjaga dan melindungi keamanan dan kebebasan nasional. Merkantilisme juga didefinisikan dalam upaya negara untuk mempromosikan ekspor dan membatasi impor serta memicu surplus perdagangan yang dapat menciptakan kesejahteraan dan kekuasaan. Dalam cakupan yang lebih luas, keamanan dilihat sebagai perhatian utama suatu negara dimana negara dapat diancam dengan beberapa cara seperti oleh persenjataan asing, perusahaan asing dan produknya, pengaruh asing dalam hukum dan institusi internasional, atau bahkan dengan hiburan seperti film, majalah, program televisi yang dapat melemahkan kohesi sosial dan budaya negara.

Merkantilisme sebagai sejarah, philosofi dan kebijakan negara
Merkantilisme dilihat sebagai sejarah yang tak terpisahkan bila dikaitkan dengan kemunculan negara bangsa yang modern di Eropa pada abad ke lima belas hingga ke delapanbelas yang berhubungan erat dengan ide pembangunan nasional dan intervensi dalam ekonomi untuk kebaikan keamanan dari negara bangsa. Bangsa adalah sekumpulan dari orang-orang yang memiliki latar belakang budaya, bahasa, dan sejarah atau faktor-faktor yang yang membuat mereka merasa lebih dari anggota komunitas politik. Negara adalah entitas legal yang secara teoritis bebas dari campur tangan pihak luar, negara dapat memonopoli instrumen kekuatan dalam masyarakat dan dapat menerapkan kedaulatan dalam suatu populasi dari wilayah teritori yang jelas.
Negara bangsa baru tersebut akan menjaga keamanannya baik dengan cara-cara kekerasan atau cara-cara damai mengingat ancaman perang dan kekerasan selalu nyata. Keamanan menjadi prioritas negara semenjak usaha untuk mencapai kesejahteraan, keadilan, atau perdamaian domestik menjadi tidak berguna apabila negara tidak aman dari invasi asing atau kelompok internal yang ingin menggulingkan suatu negara. Keamanan memiliki harga yang harus ditanggung, harga untuk membangun, mempersenjatai dan membiayai angkatan darat dan angkatan laut sangat tinggi walau bagaimanapun juga kekayaan menjadi salah satu kunci dalam kekuasaan dan keamanan. Inilah yang melahirkan philosofi politik merkantilisme.
Kekayaan dan kekuasaan bersinggungan dalam merkantilisme. Itu akan membentuk Virtuous cycle
kekuasaan
kekayaan


Keamanaan dan kesejahteraan negara (Virtuous Cycle)

Power yang tidak seimbang



Ketidaksejeterahan negara miskin

pengaruhi
Negara-negara lain
(vicious cycle)

Virtuous cycle dimulai dari kekuasaan yang melahirkan kekayaan yang meningkatkan kekuasaan, yang kembali mengarah pada kekayaan, yang kemudian menciptakan keamanaan dan kesejahteraan negara. Kekayaan dan kekuasaan juga dapat membentuk vicious cycle dimana power yang tidak seimbang bermakna ketidaksejeterahan negara lain, negara yang miskin, yang lemah dan semakin rapuh bagi negara lain. vicious cycle dari kelemahan dan kemiskinan ini apabila tidak ditangani dengan tindakan merkantilisme yang melindungi negara dan bangsa akan mengarah pada persenjataan, kebangkrutan ekonomi, ketidakmampuan negara bangsa untuk melindungi budaya, bahasa, dan adatnya.
Negara-negara di Eropa mengikuti kebijakan-kebijakan merkantilisme ini untuk menciptakan kekayaan melalui perdagangan dengan mempromosikan ekspor dan membatasi impor, merkantilis Jerman Johann Becher menyatakan selalu lebih baik untuk menjual barang-barang kepada yang lain dari pada membeli barang-barang dari yang lain, bagi yang pertama mendatangkan keuntungan dan bagi yang terakhir membawa kehancuran. Surplus perdagangan melahirkan kekayaan dan kekuasaan tapi ketergantungan melemahkan suatu negara secara politik dan ekonomi.
Merkantilisme klasik yang memfokuskan pada pencapaian kekayaan dengan mempromosikan ekspor dan mengurangi impor membedakannya dengan neomerkantilisme yang meningkatkan persaingan ekonomi dan politik. Negara-negara memberlakukan proteksionis dalam perdagangan dan keuangan untuk meningkatkan kekayaan dan kekuatan militer mereka. Didalam kompetisi ekonomi dan politik, pencapaian ekonomi dari suatu negara dilihat sebagai kekalahan oleh negara pesaing disini ada kecenderungan untuk melihat untuk melihat power sebagai keberhasilan absolut atau kekalahan absolut ( pandangan Zero-sum) dan ketika ini dikaitkan dengan perdagangan dan kekayaan akan langsung mengarah pada perang yang dihadirkan dalam ekonomi politik internasional mengingat setiap negara selalu menginginkan kekayaan dan power yang lebih dari yang lain.
Instrumen yang penting dalam merkantilis untuk mengontrol perdagangan adalah kekuatan militer negara (kolonialisme). Suatu koloni dibangun untuk menjadi pasar eksklusif dari barang-barang dari negara asal, sebuah sumber bahan mentah atau barang yang dibeli dari negara pesaing dan sumber tenaga kerja yang murah. Merkantilisme dikatakan sebagai sejarah ketika negara bangsa yang baru lahir menghadapi masalah keamanan, dilihat sebagi philosofi memperlihatkan bagaimana pemimpin nasional dapat membuat virtuous cycle dari kekuasaan dan kekayaan yang mengarahkan mereka untuk sejahtera dan menerima keamanan. Kebijakan merkantilis menncakup penanganan impor dengan mendorong subsidi untuk meningkatkan ekspor dan mengembangkan koloni-koloni. Merkantilisme klasik ini membantu mereka untuk mencapai kekayaan, kekuasaan, dan keamanan nasional.

Merkantilisme dan realisme : perspektif pelengkap
Merkantilisme
Realisme
politik, power, dan negara mempengaruhi ekonomi dan pasar
politik, power, dan negara mempengaruhi ekonomi dan pasar
ü realisme memandang kekuatan yang mengendalikan ekonomi politik internasional dan melahirkan nasionalisme ekonomi sama seperti kondisi suatu negara yang mencari keamanan untuk negaranya dan masyarakat didalamnya
Negara bangsa sebagai aktor primer dalam sistem internasional karena memiliki kedaulatan atas otoritas politik

Negara bangsa sebagai aktor primer dalam sistem internasional karena memiliki kedaulatan atas otoritas politik
ü realisme menambahkan dalam sistem internasional dari suatu negara memiliki potensi untuk melahirkan anarki dan perang karena persaingan kepentingan nasional antar negara untuk memperebutkan sumber daya yang terbatas dalam rangka meningkatkan powernya
ü kemampuan suatu negara dan distribusi power secara global menunjukkan aturan dimana negara bersaing satu sama lain dalam sistem self help internasional
ü kompetisi negara dilihat realis sebagai hasil dari permainan zero-sum yang diperoleh suatu negara yang dilihat oleh negara lain sebagi kekalahan absolut
Perluasan keamanan dari suatu negara ditentukan dari penurunan keamanan negara lain terkait dengan jumlah sumber daya kekuatan yang relatif
Perluasan keamanan dari suatu negara ditentukan dari penurunan keamanan negara lain terkait dengan jumlah sumber daya kekuatan yang relatif
Tidak hanya menekankan bahwa konflik disebabkan oleh ekonomi namun, menunjukkan bahwa ekonomi yang mapan sangat penting bagi suatu negara yang ingin membeli senjata untuk mengamankan dirinya
Kekuatan dan kemampuan militer negara sangat penting untuk mempertahankan diri dari kecenderungan tindakan agresif negara lain

Dalam sistem internasional dimana negara harus mengamankan dirinya, ekonomi menjadi satu dari beberapa instrumen yang dapat digunakan untuk memenuhi tujuan-tujuan domestik dan kebijakan luar negeri.

Nasionalisme ekonomi
Ketika merkantilisme klasik fokus pada pencapaian kekayaan dan kekuasaan melalui perdagangan luar negeri yang tidak adil, nasionalisme ekonomi sebagi reaksi dari liberalisme ekonomi memfokuskan pada pembangunan ekonomi nasional seperti yang dilakukan di Amerika Serikat dan Jerman. Munculnya nasionalisme ekonomi disebabkan peningkatan teknologi dan transportasi yang mengembangkan ekonomi di cakupan nasional dengan batas-batas negara yang semakin kabur, dibutuhkan kemerdekaan kekuatan politik untuk memerdekakan kekuatan ekonomi mengingat yang ditakutkan merkantilisme adalah ketergantungan, untuk itu negara perlu mengembangkan ekonomi domestik yang kuat dan bebas untuk memperoleh kekayaan dan kekuasaan dengan memadukan kepentingan ekonomi individu dan tindakan negara yang nantinya akan membantu suatu negara membangun dirinya, memperoleh kemerdekaan dan keamanan.
Nasionalis ekonomi seperti Alexander Hamilton menyatakan dengan adanya perlindungan perdagangan dan upaya yang gencar dilakukan suatu negara untuk mengembangkan industri domestiknya, keamanan ekonomi Amerika Serikat diancam oleh kebijakan merkantilis dari negara lain dan dibutuhkan tindakan negara untuk melawan pesaing ekonomi itu dan ia menyarankan subsidi untuk membuat barang-barang Amerika Serikat lebih kompetitif di dalam dan luar negeri dengan juga menggunakan tarif untuk mengurangi impor. Diabad 19 friedrich List menyatakan bahwa negara perlu bertindak untuk mempromosikan power produktif dalam bentuk pendidikan, teknologi dan industri, menurutnya, manufaktur yang menjadi dasar tujuan demi terwujudnya kekayaan dan kekuasaan nasional karena mengembangkan kemampuan manusianya. Dengan tulisan ini mereka mendukung semangat industrialisasi ekonomi yang terkait dengan kepentingan nasional suatu negara yang juga merupakan kunci utama pembangunan negara. Negara berkembang khususnya melakukan pengembangan dan pembangunan nasional sebagai suatu proses untuk mengejar industrialisasi negara barat dengan cara mempromosikan industri domestik, melindungi industri kecil dan melakukan kebijakan proteksionis seperti yang dilakukan jepang yang berhasil perekonomiannya dengan melindungi industrinya untuk bersaing dengan yang lain, meningkatkan keamanan dan upaya-upaya untuk mengendalikan merkantilisme.
Akhir abad 19, kemampuan suatu negara untuk memproduksi barang-barang manufaktur tidak sejalan dengan kemampuan penyerapan pasar domestiknya, fokus nasionalisme ekonomi berubah dari pengembangan kekuatan produktif domestik menjadi pencarian pasar-pasar luar negeri untuk barang-barang yang dihasilkan kekuatan produktif tadi. Konsep keamanan juga berubah dari perekonomian domestik yang sehat menjadi perpanjangan ekonomi luar internasional yang menjual produk domestik dan menyediakan sumber daya bagi domestik. Nasionalisme ekonomi berakhir dengan terciptanya imperialisme luar negeri dan menciptakan kompetisi internasional.

Kebangkitan neomerkantilisme
Munculnya organisasi-organisasi internasional seperti General Agreement on Tariff and Trade (GATT), the World Trade Organization (WTO), and the Asian-Pacific Economic Conference (APEC) yang mempromosikan perdagangan bebas dan pasar terbuka yang meningkatkan ketergantungan ekonomi, tidak menghalangi suatu negara untuk mencapai keamanan ekonomi dan kebebasan negaranya dengan menerapkan kebijakan yang berorientasi pada defensive mercantilist yang disebut neomerkantilisme. Bagaimana ketergantungan ekonomi ini dapat mengarah pada neomerkantilisme? Seperti contoh kasus krisis minyak pada tahun 1973 dan 1979, the organization of petroleum Exporting Countries (OPEC) menaikkan harga minyak, mengembargo pasokan minyak untuk AS dan Belanda, dan mengurangi 25% pasokan minyak dunia. Hasilnya kenaikan harga minyak, dan transfer keuntungan bagi negara-negara yang kaya minyak melemahkan barat dan memicu isu keamanan ekonomi di Amerika Serikat yang membuatnya berupaya untuk mengurangi ketergantungan minyak dengan mengembangkan sumber eneri alternatif dengan pengembangan ladang minyak di Alaska dan strategi petroleum, serta pemotongan penggunaan energi domestik serta mereferensi manufaktur otomobilenya merancang mobil yang hemat energi.
Ketergantungan ekonomi internasional meningkatkan permintaan sumber daya dan bahan mentah untuk keperluan industri yang bersifat strategic resources untuk penerbangan atau untuk senjata atomik mengakibatkan resiko keamanan yang tinggi. Sangat jelas bahwa ketergantungan ini tidak selalu adil para supplier minyak atau sumber daya lainnya berupaya meningkatkan power dan keamanannya, ketika harga minyak naik mereka memotong pasokan minyak dan karena ketergantungan negara penerima akan mengalami ancaman keamanan nasional karenannya negara akan berupaya untuk meminimalisasi ketergantungan sambil membuat negara-negara lain tergantung.
Dilema negara-negara untuk menjalankan perdagangan bebas dan pasar terbuka dengan tetap menjaga kebebasan dan keamanan ekonomi dan negara mereka memunculkan teknik proteksionis antara lain:
ü Susidi ekspor untuk menurunkan harga barang dan menarik bagi importer
ü Untuk mengurangi pengeluaran impor, dibuat tarf impor, kuota impor yang menjauhkan konsumen dari barang impor, Voluntary export Restraint (VER) yang mengatur kesepakatan negara ekspor dan pengimpor untuk berunding mengenai pembatasan barang-barang, dan Nontariff Barriers (NTBs) menyeleksi barang yang dapat masuk dengan pertimbangan standar kesehatan, ijin resmi, dan persyaratan-persyaratan lainnya.
ü Negara-negara dapat membantu pemasaran produk domestik suatu perusahaan keluar negeri (meningkatkan ekspor)
ü Diperlukan industrialisasi yang mampu memproduksi senjata-senjata militer, dan teknologi pertahanan, yang dapat memicu lapangan pekerjaan dan memproduksi barang-barang seperti komputer dan teknologi laser, dan industri diharapkan dapat meningkatkan self sufficiency dan memperluas otonomi politik ke negara lain sehingga negara tersebut dapat mempengaruhi perekonomian negara lain dan perekonomian internasional itu sendiri.

Jepang: merkantilisme Benign atau Malevolent
Merkantilisme malevolent menurut Robert Gilpin adalah kesejahteraan ekonomi yang tidak mendukung dan perluasan dari politik ekonomi yang dijalankan oleh Nazi Jerman dan imperial Jepang. Konsep ini berupaya untuk memperluas terirori dan pengaruh ekonomi dan politik ke negara-negara lain dalam upaya untuk melindungi negaranya. Merkantilisme Benign lebih bersifat defensif yang berupaya untuk melindungi perekonomiannya melawan kekuatan ekonomi dan politik yang bertentangan.
Jepang mengadopsi strategi untuk memperkuat industri domestik dibawah pengawasan militer Amerika Serikat untuk menghalau komunisme dan saat itu jepang menggunakan merkantilisme malevolent untuk mengejar keamanan ekonominya dan Amerika menerima hambatan impor yang diterapkan jepang. Ketika pada era perang dingin, Amerika meminta jepang untuk menurunkan hambatan perdagangan untuk membuka pasar bagi kompetisi luar negari. Amerika mendorong jepang untuk mengikuti merkantilis malevolent-nya untuk melemahkan perekonomian negara lain dan jepang berupaya untuk mempertahankan keamanan nasionalnya dengan kebijakan merkantilis benign. Menurut Chalmers Johnson, jepang menggunakan kebijakan industrial dimana pemerintah memilih industri tertentu untuk menerima subsidi dari bank dan negara untuk membuat mereka lebih kompetitif dari pada perusahaan Amerika dan Eropa (usaha Benign) selain itu seperti yang dikatakan Clyde Prestowitz bahwa Jepang juga menerapkan kebijakan perdagangan strategis dimana ketika ia belum mendapat keuntungan komparatif dalam produksi, ia menggunakan kombinasi asistensi negara dan usaha industri untuk membuat keuntungan bagi industrinya dan ini akan menciptakan persaingan dan mengarah pada perang mengingat ketika suatu negara melakukan tindakan proteksi dan akan dilihat oleh negara lain sebagai kebijakkan yang ofensif dan pelanggaran pada prinsip-prinsip perdagangan bebas dan pasar terbuka dalam era globalisasi ini.

Globalisasi dan defensif merkantilisme
Globalisasi ekonomi dilihat sebagai ancaman bagi kedaulatan suatu negara. Pasar memiliki keterkaitan dan effisiensi dapat ditemukan pada taraf internasional namun ia kan menimbulkan ketergantungan dan ini menjadi ancaman bagi keamanan negara dan mengancam kemampuan negara untuk melindungi dan mempertahankan keamanan ekonominya. Untuk itu diperlukan merkantilisme defensif dimana ia dapat melindungi kepentingan nasional dalam perluasan pasar global. Ia dirancang untuk melindungi industri domestik dari efek-efek negartif globalisasi dan dari kebijakan ofensif untuk mendapatkan pembagian pasar dari penjualan luar negeri.

Dapat disimpulkan bahwa negara dapat menggunakan ekonomi secara legal atau illegal untuk memperoleh kekayaan dan power. Sekalipun perdagangan bebas berkembang, negara dengan kedaulatannya berhak memberikan perhatiannya pada keamanan dan kebebasan negaranya dan kalaupun negara mendukung perdagangan bebas itupun harus mendukung kepentingan nasionalnya. Ketergantungan pada sumber daya alam dan pasar luar negeri membuat negara rapuh pada perkembangan ekonomi politik internasional dan mereka menerapkan kebijakan proteksionis perdagangan, keuangan dan keuangan.









”Laissez-Faire, Laissez-Passer”: The Liberal IPE Perspective

Berbicara mengenai liberalisme, kita berbicara mengenai peranan kuat dan aktif suatu negara dalam membantu masyarakat yang miskin dan penyelesaian masalah-masalah sosial yang prakteknya sangat ironik. Liberal sangat berhubungan erat dengan kebebasan, HAM (Hak Asasi Manusia) dan Pasar bebas. Vaclav Havel dengan konsep negara komunisnya yang sentralisasi pasarnya terpusat pada negara sangat menyanjung pasar karena kealamiannya dan mengutuk negara atas kesombongannya sama seperti Francois Quesney (1694-1774) yang menolak intervensi pemerintah dalam pasar dan mempopulerkan slogan ”Lassez-Faire, laisser-passer” yang artinya ”let be, let pass” yang konkretnya ”lepas tangan, biarkan pasar berdiri sendiri”. Tokoh lainnya adalah Adam Smith (1723-1790) yang mendukung kebebasan individu (enterpreneur) dengan Invisible hand-nya. Baik Haver dan Smith sama-sama mengupayakan inisiatif individu, kepemilikan privat dan pembatasan campur tangan pemerintah.

Akar Perspektif Liberal
Perspektif liberal fokus pada sisi manusia-nya yang kompetitif dalam cara-cara konstruktif yang di pandu oleh tujuan bukan emosi. Yang dilihat disini adalah bagaimana individu dan negara bertingkah laku mengingat mereka mengejar kepentingan pribadinya yang memang dilihat dapat memicu kompetisi didalam masyarakat. Untuk itu diperlukan lingkungan demokrasi yang memperjuangkan kebebasan individu dan karenanya diperlukan pembatasan otoritas negara. Hal ini dilatar belakangi oleh pemikiran Liberalis yang melihat masyarakat sebagai positif sum game dimana setiap orang berhak mendapat keuntungan yang sama berbeda dengan merkantilisme dengan konsep zero sum yang menekankan pada keuntungan sepihak.

Lebih dari kepentingan pribadi: liberalisme ekonomi dan politik
Perspektif liberal dalam ekonomi politik menyatakan negara hanya berperan ketika terdapat sejumlah hal yang tidak dapat dilakukan oleh individu seperti membangun sistem legal, menjamin pertahanan nasional dan uang koin. Negara hanya membantu menciptakan lingkungan institusional yang mendukung tindakan individu. Invisible hand berangkat dari kepercayaannya terhadap kerjasama dan sisi konstruktif dari sifat manusia yang memiliki bagian yang bersinggungan yaitu kepentingan pribadi dan kompetisi. Kepentingan pribadi membuat individu mencari pilihan yang terbaik untuk kebutuhan dan harapan mereka dan kompetisi menghambat kepentingan pribadi dan mencegahnya menjadi destruktif dengan kepentingan-kepentingan pihak lain.

Perbedaan merkantilisme dan liberalisme
Merkantilisme
Liberalisme
Diatur oleh ambisi dalam mengejar kepentingan pribadinya
Diatur oleh kepentingan bukan ambisi
Kompetisi adalah wujud dari ambisi dimana pemenang menciptakan pecundang
Kepentingannya lebih diutamakan, bersaing untuk memberi yang terbaik bagi orang lain
Power sangat dibutuhkan untuk mendapatkan apa yang diinginkan
Berprilaku baik dan berusaha mencapai reputasi keadilan

Walaupun sulit Smith mengakui individu atau kelompok yang meraih power juga memiliki potensi untuk melanggar itu, tetapi menurutnya liberalisme hanya fokus pada ekonomi dan kekayaan yang menampilkan bagian politik, kekuatan dan kebebasan. Liberalisme ekonomi berangkat dari liberalisme politik seperti yang dinyatakan John Locke di inggris dan Thomas Jefferson di Amerika Serikat, laissez-faire hanya berada dalam cangkupan pasar dan teoti politik mengidentifikasi bahwa liberalisme merupakan prinsip yang penting bagi kebebasan individu khususnya kebebasan moral, hak perlakuan dan kewajiban untuk memperlakukan orang lain sebagai subjek bukan objek. Disini warga negara memiliki negative right (kebebasan dari kedaulatan negara) dan positif right (kebebasan berpendapat, kebebasan untuk melakukan sesuatu dan kebebasan untuk berpartisipasi secara demokrasi). Liberalisme mengerti apabila ketidaksetujuan tidak terhindarkan untuk itu diperlukan difusi power baik di negara atau pasar dengan jaminan pengakuan hak-hak dan kebebasan menggingat liberalisme optimis terhadap sifat dasar manusia dan potensi tindakan individu selama power didifusikan sehingga tidak digunakan secara memihak.
Pandangan liberal dari hubungan internasional
Liberal cenderung fokus pada kerjasama negara bangsa, kedamaian dan kompetisi yang harmonis menggingat perdagangan internasional menguntungkan secara mutual demi pencapaian kekayaan dan kekuasaan tanpa memotong kompetisi. Menurut David Ricardo, dengan sistem free commerce dapat membuat efisiensi dalam suatu negara mengingat pasar bebas internasional mendorong industri, membangun inovasi dan menciptakan keuntungan sehingga dapat disimpulkan kebebasan tindakan individu dalam produksi, keuangan, dan struktur pengetahuan menciptakan keuntungan mutual antar negara dimana negara menjadi bagian dari masyarakat universal yang tidak terpisahkan dari kepentingan nasional mereka.

John Steuart Mill dan Evolusi Perspektif Liberal
John Steuart Mill (1806-1873) menyatakan bahwa liberalisme menjadi kekuatan destruktif dengan revolusi dan reformasinya yang melemahkan otoritas sentral dan memperkuat kebebasan individu. Disini Mill menginginkan perkembangan sosial dari akumulasi kekayaan menjadi perkembangan moral dan spiritual, untuk itu menurutnya negara harus membatasi dan memilih tindakan untuk mendukung pasar, memperbaiki kegagalan pasar. Negara diharapkan menerapkan sentralisasi informasi bukan desentralisasi power, juga Laissez-faire dibanyak titik namun tidak pada semuanya, seperti pendidikan anak. Sangat tidak adil bila memberikan wewenang pendidikan pada pihak swasta yang membuat mereka yang miskin harus membayar untuk pendidikan. Untuk inilah negara diperlukan.

The Depression and John Maynard Keynes
Maynard Keynes mengembangkan Keynesian ekonomi politik yang mengkombinasikan pengaruh negara dan pasar walaupun menurutnya individu dan pasar cenderung membuat keputusan yang tidak bijak dalam menghadapi situasi yang tidak menentu dan tidak ada koordinasi yang efektif. Menurutnya individu harus bersifat rasional mengingat akibat kegagalan dari “Invisible Hand” menciptakan individu yang menghasilkan keputusan yang irrasional dan destruktif. Inilah yang menjadi depresi untuk Keynes. Ilustrasinya adalah paradox of thrift dimana terdapat prediksi anda akan menjadi pengangguran tahun depan, tindakan rasional apa yang anda akan lakukan? Seharusnya anda spent less dan save more karena apabila semua orang spent less à produksi menurun à pengurangan pekerja à pendapatan menurun.
Ini adalah hasil dari tindakan individu untuk melindungi dirinya dan hanya negara yang mampu menciptakan tindakan kolektif untuk mengatasinya dengan melakukan spent dan invest ketika individu tidak melakukannya. Negara juga harus menggunakan kekuatannya untuk mengembangkan pasar namun tidak agresif tidak dengan merkantilisme nasionalistik dan tidak dengan kekuatan opresif komunismenya. Keynes percaya dengan kekuatan pasar namun dia melihat perlu tindakan negara untuk masalah-masalah makro ekonomi seperti inflasi dan pengangguran juga ketika pilihan rasional individu menghasilkan outcome yang irrasional. Selain itu institusi moderen juga disarankan dalam mengurusi perdagangan dan keuangan internasional disamping masalah-masalah intern tadi.

The Keynesian Compromise
Bretton Woods system yang sering disebut embedded liberalism atau Keynesian compromise merefleksikan perubahan sistem liberal internasioanal dengan pasar tebuka dan perdagangan bebas dimana negara turut menangani kebijaklan domestik untuk mengatasi inflasi, penggangguran dan mendorong kebijakan ekonomi. Bretton Woods adalah perjanjian antara pasar yang kuat dengan negara yang kuat.

Pandangan Hegemoni liberal
Teori stabilitas ekonomi adalah teori yang melihat peranan negara dan pasar dalam ekonomi global dan pengamatan bahwa pasar internasional bekerja lebih baik dengan adanya barang-barang publik internasional seperti perdagangan bebas, perdamaian dan keamanan, setidaknya balance of power dan sistem pembayaran internasional. Barang-barang publik ini sangat beresiko untuk disediakan karenanya sering disebut masalah free rider walaupun Individu dan negara yang tidak mengkontribusi biaya penyediaan barang-barang publik masih bisa mendapat keuntungan. Kemunculan negara yang mendominasi ekonomi dunia ditujukan untuk memenuhi kepentingan nasional dengan menyediakan barang-barang publik internasional walaupun menggunakan free rider. Hegemon memperoleh keuntungan dari pertumbuhan dan kesuksesan ekonomi dunia yang akan menanggung biaya penyediaan barang publik internasional ke negara-negara kecil dan memenuhi kepentingan mereka dengan bekerja sama dengan free rider mereka.
Teori liberal menyatakan stabilitas hegemoni dimulai ketika muncul hegemon, yang memicu ekonomi dunia berkembang dan maju, sebagai keuntungan dari perdagangan bebas, kedamaian dan keamanan, sound money, dan lain-lain, merangsang pertumbuhan pasar dimana-mana namun ketika hegemon gagal dalam sejarah: Holland pada abat 18, Inggris pada abad 19 dan AS pada post war era.
Menurut keynesian, teori liberal dari stabilitas ekonomi didasarkan pada kekuatan dan resiliensi dari pasar sebagai bentuk dari organisasi sosial dan ekonomi, keynesian melihat negara dibutuhkan untuk aktif, untuk menjamin stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, teori ini masih melihat negara sebagai hegemon dan dibutuhkan untuk menyandang peranan internasional untuk mendapat promosi pasar yang luas.

Conservatism: The resurgence of liberalism classic
Liberalisme keynesian menyorot peranan pasar seperti di Hongkong yang menekankan pada perluasan besar-besaran, penciptaan kedinamisan, perputaran bebas, sistem pasar bebas. Di Swedia, peran negara difokuskan pada tingkat yang lebih tinggi untuk menciptakan sistem sosialis. Disini negara digunakan untuk melengkapi, memperkuat, dan stabilisasi ekonomi pasar. Munculnya pengaruh negara di negara-negara sosialis dan negara industri liberal merangsang kmunculan dari pandangan konservatif liberal seperti: Austrian Friedrich A Hayek (1899-1992) dan Milton Friedman (1912- ). Hayek menyatakan sosialisme dan negara yang berkembang mempengaruhi ancaman-ancaman fundamental yang dihadirkan untuk kebebasan individu. Menurutnya peranan pemerintah untuk menyediakan keamanan ekonomi merupakan langkah menuju ”slippery slope” dimana negara pada akhirnya akan menguasai kebebasan individu. Untuk itu satu-satunya cara untuk memperoleh keamanan dan kebebasan adalah membatasi peran negara dan membuka peluang bagi pasar yang menyediakan kebebasan individu. Friedman menyatakan pro kebijakan pemerintah John F Kennedy membawa kebebasan warga negaranya melalui tindakan-tindakan yang berdasarkan ide-ide keynes belum tentu lebih baik dibandingkan kebebasan yang dituntun oleh keamanan merkantilis, sosialis ataupun fasis. Negara memiliki power dan ancaman terbesar bagi kebebasan yaitu konsentrasi power. Disini Friedman menyatakan kapitalisme adalah sistem yang terbaik dengan kompetisi pasar bebas, mematikan power dan menjaga kebebasan.

Reagan, Thatcher dan Neoconservatives
Kebijakan neokonservatif lahir dari dua pemimpin yang menyarankan pasar bebas di tingkat domestik dan di tingkat internasional serta meminimalkan campur tangan negara di semua aktifitas kecuali keamanaan dimana gerakan anti komunis sedang ditegakan. Neokonservatif ini disusun untuk mengurangi kontrol negara atas aktifitas sektor privat, di amerika serikat dilihat dengan pemotongan pajak dari 70% di tahun 1980 hingga 33% ditahun 1986 dan deregulasi pasar, dalam kompetisi dan kebebasan dalam menentukan harga untuk telepon, pesawat komersil, dan jasa ekspedisi. Dan di Inggris dilihat dari penggurangan dramatik kepemilikan aset dan bisnis negara dengan privatisasi yang mengurangi pengaruh negara dalam keputusan individu.

The Liberal hour
Menurut Thomas Friedman, cepat atau lambat semua negara didunia akan mengadopsi kebijakan neoliberal yang disebut jaket pengekang dari emas (golden straightjacket), untuk mendapatkan emas yang melambangkan kemakmuran perlu peranan pemerintah yang terbatas dan lingkungan pasar yang semakin besar. Pemerintah harus menjadi lebih baik dengan lebih bebas dari korupsi, lebih transparan dengan keuangan yang kuat dan institusi legal bahkan reformasi politik. Ide ini terkenal dengan convergence hypothesis dimana negara-negara yang berbeda ekonomi politiknya menjadi seragam dengan mengadopsi kebijakan pasar yang bersahabat. Michael Mandelbaum menyatakan ada tiga bentuk aspek liberalisme dalam sistem reinforcing yang disebut Thomas Friedman sebagai golden triangle sebagai berikut:



Free Market
kesejahteraan kebebasan

Peace
Demokrasi
kurangi konflik

Robert Cooper, seorang diplomat Inggris, mengusulkan imperialisme liberal dengan visi pengembangan nilai-nilai liberal dan institusi untuk menghindari campur tangan Amerika Serikat atau Uni Eropa kedalam kebijakan domestik negara-negara premodern ketika mereka berupaya untuk menciptakan golden triangle. Samuel P Huntington menunjukkan perseteruan dalam sistem ekonomi politik, menurutnya nilai liberalisme barat tidak universal, tekanan ekonomi dan politik untuk mengadopsi nilai ini dan mengatur masyarakat didalamnya beresiko kemunduran yang berbahaya karena sistem sosial memiliki nilai dan norma yang berbeda. Benjamin Barber juga menyatakan ide liberal pasar bebas dan demokrasi mungkin tidak stabil sehingga dapat membahayakan apabila dipaksakan. Barber berpendapat bahwa pasar bebas didalam Jihad vs. McWorld mempromosikan homogenisasi konvergen yang mengalienisasi beberapa masyarakat dan mengeneralisasikan backlash melawan nilai-nilai tradisional, masalahnya Jihad vs. McWorld itu anti demokrasi dan baik pasar atau reaksi terhadap hal tersebut digariskan oleh demokrasi.

Bagaimana kita menyimpulkan liberalisme?
Kemenangan kapitalisme dan demokrasi atas komunisme dalam upaya untuk menentukan sistem ekonomi politik yang terbaik memilih liberalisme. Globalisasi, perluasan pasar global, yang disebut juga ”Liberal Hours” meningkatkan tekanan atas negara untuk mengadopsi kebijakan ekonomi liberal. Disisi lain kapitalisme dan demokrasi berubah menjadi ”Fragile Flowers” sehingga sulit untuk menciptakan lingkungan sosial yang dibutuhkan liberalisme. Liberalisme adalah sebuah paradoks, dia lebih diterima sebagai teori bagaimana masyarakat dapat dan harus bekerja untuk mencari kebebasan dan kesejahteraan walaupun sulit untuk ditanamkan dan dipertahankan karena banyak tantangan seperti: bagaimana menciptakan civil society, masyarakat dengan hak-hak individu dan kebebasan diri, serta untuk membangun sebuah dunia liberal yang damai, sejahtera dan bebas.






























Marx, Lenin and the Strukturalist perspective

Perspektif strukturalist tidak hanya instrumen untuk memimpin analisis ilmiah atas pengaturan kapitalis tetapi juga mencakup kritik terhadap ketidakadilan dan eksploitasi yang dilahirkan oleh kapitalisme. Perspektif ini juga mengajak kita melihat ”dari bawah”, dari masyarakat miskin dan tertekan, negara-negara dunia ketiga (tidak seperti merkantilisme dan liberalisme yang hanya memberi suara pada yang berkuasa. Strukturalisme fokus pada kedinamikan ekonomi politik internasional, melihat kapitalisme yang mengarah pada konflik, krisis dan perubahan individu yang menurut strukturalisme sudah seharusnya digantikan dengan sistem ekonomi politik yang baru yang berbeda.

Marx and History
Menurut analisis Marx pada ekonomi nasional dan bagaimana struktur kelas menghasilkan eksploitasi, konflik dan krisis antara negara bangsa mengingat ia melakukan penelitian di sebuah pabrik dan melihat keadaan kerja yang buruk dari buruh dewasa dan anak-anak yang hidup dalam kemiskinan. V. I. Lenin menambahakan konsep imperialisme, dominasi manifestasi dan hubungan eksploitatif dan negara-negara industri dengan koloninya. Webber, Gramsci dan Lukacs menyatakan kritiknya untuk kapitalisme dan efek intelektual dan kulturalnya. Strukturalisme dapat dilihat dari peristiwa 1 Januari 1991 dimana terjadi protes terhadap sistem ekonomi dan politik yang tidak memihak masyarakat Meksiko yang diwakili oleh tentaranya peristiwa ini disebut The Chiapas Awakening sebagai aksi dari penyatuan NAFTA untuk menyatukan Meksiko dengan Kanada dan Amerika Serikat di pasar bebas. Mereka percaya ini akan meningkatkan eksploitasi dan ketidakadilan.
Dari sana Marx melihat perlunya proses ”historical materialism” kekuatan ekonomi dan teknologi untuk menciptakan kedinamikan dan kemunculan evolusi dapat dimengerti. Proses ini mencakup force of production of society (total dari pengetahuan dan teknologi masyarakat) yang mengatur parameter sistem ekonomi atau politik atau mode of production yang memungkinkan. Struktur ekonomi yang disebut Marx hubungan produksi atau hubungan kelas muncul dari mode production yang menggambarkan struktur sosial dan etnik masyarakat. Menurut Marx:
Perubahan dalam satu sistem ekonomi politik (mode of production) berlawanan dengan force of production (perkembangan teknologi dan hubungan kelas atau properti). Ketika hubungan kelas lebih lambat dari perkembangan teknologi akan menimbulkan à konflik mengacaukan sistem ekonomi dan politik.
Contoh: perkembangan komputer memberi banyak waktu bebas untuk pekerja (pendapatan menurun) yang mengakibatkan konflik karena kapitalis mengontrol teknologi dan melahirkan revolusi sosial yang menyingkirkan pengaturan legal dan politik untuk digantikan dengan sistem yang lebih kompatibel.

Marx and Class Struggle
Marx mencoba memahami keadaan ekonomi politik dan mendorong kearah krisis dan perubahan ia tidak melihat dari perspektif liberal ataupun merkantilis bukan fokus pada individu (pasar) vs masyarakat (state). Ia dipengaruhi oleh hubungan manusia dimana kaum borjuis mengeksploitasi kaum proletar dan ia mencari perubahan sosial yang dapat mengatasi kelas-kelas tersebut. Marx menginginkan keseimbangan power antar kelas mengingat hubungan antara borjuis dan proletar terjebak dalam hubungan satu arah akibat tekanan kompetisi dan maksimalisasi keuntungan. Dan perkembangan teknologi hanya membawa pengangguran dan penderitaan proletar.

Marx and The Crisis of Capitalism
Menurut Marx, kapitalisme adalah tingkat terpenting yang membangun kesejahteraan dan standar hidup material. Misi kapitalisme adalah mengubah dunia dengan: menghancurkan perbudakan dan feodalisme, menciptakan fondasi sosial dan ekonomi untuk transisi ke level yang lebih tinggi dari perkembangan sosial. Namun krisis terhadap kapitalisme tidak terhindarkan karena tiga hukum objektif dari move of production sebagai berikut:
the law of falling rate of profit
untuk memperoleh keuntungan kompetitif, kapitalisme mencari new labour saving dan penggunaan teknologi à meningkatkan pengangguran à menurunkan keuntungan.
the law of disproportionality (masalah under consumption)
karena kapitalisme bersifat anarki, tidak terprediksi, dan mengarah pada ketidakstabilan maka kapitalisme tidak mampu menjual semua produk untuk mendapatkan keuntungan (over production) dan pekerja tidak bisa membeli semua yang mereka buat (under consumption) à fluktuasi (ketidak proporsionalan suplai dan demmand).
the law of consentration (akumulasi modal)
Kapitalisme cenderung untuk menciptakan ketidakadlian dalam distribusi income dan kesejahteraan karena borjuis cenderung untuk mengeksploitasi proletar.

Three Views of Competition: Marx, Smith, and The Mercantilist
ü Menurut Adam Smith, kompetisi adalah sebuah sosial kontrol dari ambisi dan kepentingan. Individu cenderung mengejar kepentingan mereka dan kompetisi kepentingan ini mencegah individu tersebut terlalu powerfull bukan malah menimbulkan konflik yang brutal. Orientasi penjual hanya mencari keuntungan pada konsumen, untuk itu mereka bersaing untuk melayani konsumen secara adil, majikan tidak menganiaya pekerja karena dalam suasana persaingan, pekerja dapat mencari kerja dimanapun. Menurutnya selama ada pengontrolan ambisi dan kepentingan pribadi yang sejalan dengan kepentingan sosial maka tidak akan muncul konflik.
ü Menurut Marx sistem pasar merupakan kumpulan pekerja yang memproduksi barang dan juga sekumpulan konsumen yang membeli mereka. Pabrik-pabrik borjuis berada dalam kompetisi satu sama lain dimana masing-masing mencoba meraih keuntungan pasar dengan memotong biaya dengan teknologi untuk labour saving dan karena dengan teknologi tersebut pekerja menurun pendapatannya atau bahkan menganggur maka akan menurunkan daya beli dan menurunkan permintaan barang-barang pabrik.
ü Marx menyatakan kompetisi adalah sebuah masalah. Kompetisi antar borjuis dapat mengakibatkan kebangkrutan dan dapat mengubah mereka menjadi proletar dan kompetisi antar proletar menciptakan sistem negatif sum bukan zero sum atau positive sum.

Summing Up Marx
Analisis Marx dinaungi oleh strukturalisme (strukturalisme ekonomi) karena ia melihat struktur ekonomi menjadi pengaruh kuat dalam masyarakat. Ia fokus pada fokus pada struktur inheren kapitalisme dan melihatnya dalam dinamik yang melahirkan kelas, perjuangan kelas dan membuat krisis yang mengarah pada revolusi. Marx menyatakan negara dan borjuis saling berpengaruh, negara eksis untuk mendukung dan mempertahankan kepentingan kelas dominan (borjuis) yang memiliki modal.

Lenin and Imperialsm
Lenin memberikan perspektif berdasarkan mode of production Marx untuk menjelaskan efek internasional sebagai transmitor produksi dan struktur keuangan negara kaya ke negara berkembang. Lenin menyatakan kapitalisme menghindari krisis dengan memperluas kelompok pekerja yang tereksploitasi. Lenin menambahkan tiga hukum Marx dan hukum yang keempat adalah law of capitalist imperialism, ia menyatakan seperti kematangan ekonomi kapitalis, seperti akumulasi modal dan tingkat keuntungan yang turun, ekonomi kapitalis dipaksa untuk meraih kolonialisme dan menciptakan ketergantungan untuk melayani pasar, investasi, dan sumber makanan atau bahan mentah. Selain itu menurutnya monopoli adalah bentuk transisi ke tingkat yang lebih tinggi. Banyak kritik yang datang atas pernyataan Lenin tersebut, namun menurutnya monopoli yang fokus pada modal, mereka tidak dapat menemukan kesempatan investasi di kawasan industri dunia dan mereka dapat mengekspor modal untuk mencari untung. Perluasan imperialis ini membantu kapitalisme untuk menunda krisis yang tidak terhindarkan dan munculnya sosialisme.

Lenin and International Capitalism
Lenin mencoba untuk menjelaskan bagaimana kapitalisme merubah eksploitasi internal menjadi eksploitasi internasional dan bagaimana ketidakadilan diantara kelas-kelas paralel dengan hukum pembangunan di negara-negara. Lenin melihat orientasi keuntungan kapitalisme tidak menggunakan surplus modal untuk meningkatkan standar hidup proletar. Bagian imperial dari kapitalisme mengirim kesejahteraan dan kemiskinan ke tingkat internasional. Kapitalisme mencari cara untuk mempertahankan dan meningkatkan keuntungan, mengekspor eksploitasi sebagai kemunduran dan negara peripheri sekarang tergabung dalam perekonomian dunia sebagai proletar baru.
Kapitalisme imperial menyebar melalui dua struktur yaitu produksi dan keuangan untuk menciptakan ketergantungan dan menfasilitasi eksploitasi, memotong kompetisi antar negara miskin, membuat mereka menjadi target monopoli dalam struktur produksi kapitalis sentral. Dalam struktur keuangan kelebihan dari modal uang dikontrol dari bank monopolis yang digunakan untuk mengurangi eksploitasi negara maju. Dibawah garis imperialisme ada negara kapitalis yang kaya yang mampu menunda krisis dengan mengambil negara miskin dan banyak hutang dan tergantung dengan mereka untuk barang-barang manufaktur, pekerja dan sumber keuangan. Imperialisme Lenin berbicara mengenai hubungan negara yang kelebihan modal dan negara yang kurang modal yang seharusnya menimbulkan saling ketergantungan namun karena masing-masing menginginkan pertumbuhan maksimal maka yang muncul adalah ketergantungan, eksploitasi dan ketidakberkembangan.

Modern World System Theory
Modern World System (MWS) diperkenalkan oleh Immanuel Wallerstein yang melihat ekonomi dunia menyediakan metode organisasi utama dalam sistem internasional. Karakteristik MWS adalah:
1. pembagian buruh dimana negara bangsa tergantung dengan perubahan ekonomi,
2. penjualan produk dan barang,
3. pembagian dunia kedalam tiga bagian ekonomi sosial yang terkait dengan peranan dalam ekonomi internasional. Negara Core mengembangkan industri pertanian yang mode of production modern nya menggunakan penetrasi dan penyebaran kawasan ke ekonomi kapitalis dunia. Negara Peripheri hanya mengekspor bahan pertanian dan semi peripheri atau newly industrial countries (NICs) melakukan industri buruh intensif dan menyediakan lebih banyak peranan politik daripada ekonomi. Negara Core mendominasi Peripheri untuk memperoleh bahan mentah yang murah dan mengubah mereka menjadi semi peripheri. Kapitalisme di negara Core menggunakan otoritas negaranya untuk memaksimalisasi keuntungan individu selain untuk mengorganisasikan pengaruh ke global dengan machineries yang akan diperkuat dengan bertemunya kebutuhan oleh kapitalis pemilik tanah dan sekutu usahanya.
Pendekatan strukturalist melihat eksploitasi MWS sebagai elemen struktur kapitalis antara Core, Periphery, dan Semi-Periphery.

Dependency Theory
Theotonio Dos Santos menyatakan 3 area ketergantungan yaitu: colonial dependency (abad 18-19), financial industrial dependency (abad 19- awal 20) dan berdasarkan postwar multinational cooperation. Andre Gunder Frank mendukung teori dependensi khususnya pada efek Imperialisme yang menghubungkan kawasan berkembang dan kawasan maju dan menghasilkan eksploitasi kawasan peripheri. Frank menulis: ”development of underdevelopment” dimana menurutnya kawasan berkembang tidak akan pernah ”underdeveloped” atau bahkan ada yang malah mundur menjadi masyarakat teradisional dan kawasan berkembang sekarang ini menjadi underdeveloped sebagai hasil dari kolonialisasi negara industri maju barat. Dapat disimpulkan seiring dengan eksploitasi, imperialisme melahirkan underdevelopment.
Menurut Frank untuk berkembang, peripheri harus menarik diri dari ekonomi politik global atau seperti yang terjadi di tahun 1950 dan 1960, muncul gerakan-gerakan sosialis di negara dunia ketiga untuk melakukan revolusi taktik dan ideologi untuk merubah tidak hanya dinamik ekonomi dan politik namun juga sistem kapitalis dunia. Teori dependensi lain menyarankan negara berkembang harus mengindustrialisasi dan berkembang dengan bergabung dengan United Nation Committee on Trade and Development (UNCTAD) agar tujuan-tujuan mereka dimonitor dan mendapat rekomendasi kebijakan, ini membantu mendistribusi power dan pendapatan diantara negara maju dan negara berkembang.

Antonio Gramsci and Intelectual Hegemony
Menurut Marxist Antonio Gramsci (1891-1937) ada dua cara kelas dominan dalam masyarakat mempertahankan posisinya: melalui kekerasan dan melalui ijin (consent). Kekerasan adalah mekanisme nyata dengan menggunakan kekuatan ekonomi dan politik secara langsung untuk membawahi kelas subordinat seperti ketika polisi melawan pekerja yang protes. Perijinan dilahirkan dari intelektual hegemoni dalam kelas dominan yang menghasilkan ideologi yang mendukung dan melegitimasi kepentingan mereka melalui pendidikan dan media komunikasi. Dengan metode ini siapa pun yang menolak kelas dominan berarti menolak masyarakat.
Dalam hegemoni intelektual ada intelektual tradisional dan intelektual organik. Intelektual organik, dibawa kedalam sistem, mereka bekerja dan ide-idenya dikontaminasi dengan ideologi kelas dominan. Sedangkan intelektual tradisional masyarakat yang berpikir untuk diri mereka, yang mempertanyakan kebijaksanaan konvensional, dan yang berwenang untuk memformulasikan ideologi melawan hegemoni, mereka melawan ide kelas dominan dan sulit mencapai consent dan bahkan memicu kekerasan.

The Structural Analysis of Modern Society
Max Webber (1864-1920) tidak sepakat dengan Marx yang percaya struktur ekonomi berpengaruh pada struktur sosial (hubungannya eksploitatif), ia berpikir bahwa agama dan etnik juga penting. Menurutnya sifat produksi kapitalis untuk merasionalisasi dan membirokrasi pabrik membuatnya lebih efisien jika jumlah manusia sedikit. Menurut analisis strukturalis, Fordism (ide produksi masyarakat) menciptakan sistem hirarki produksi yang baik dengan rasional dan efisiensi pembagian kerja buruh.
Menurut Hongarian Marxist Georg Lukacs (1885-1971) rasionalitas dan birokrasi membuat orang bodoh, tidak dapat berpikir jernih karena pikiran mereka telah difragmentasikan dan dibirokrasikan seperti kantor dan pabrik tempat mereka bekerja. Joseph Schumpeter (1883-1950) menyatakan kapitalisme akan menghancurkan dan memberi jalan pada sosialisme seperti yang diprediksi Marx tetapi dengan alasan yang berbeda, para pekerja di dunia tidak akan bersatu untuk berjuang. Ia melihat kapitalisme sebagai ”creative destruction” yang mengarah pada kepemimpinan enterpreneur dimana enterpreneur menjadi pemimpin yang besar, menciptakan produk baru, teknologi, dan industri. Namun kalkulasi rasional menjadi masalah dalam pengambilan resiko, kecenderungan rasional dari kapitalisme dapat mengeliminasi kedinamisan. Schumpeter melihat demokrasi sebagai pasar dinamik untuk pemimpin yang membantu masyarakat untuk berkembang karena melahirkan enterpreneur politik yang berbeda dengan peimipin politik murni yang apabila dipilih dari kalkulasi rasional melahirkan demokrasi yang stagnan dan pemimpin visionaris ini dapat diganti dengan kalkulasi birokrasi. George Ritzer berusaha merubah logika konsumsi untuk menjelaskan kebiasaan konsumen. Menurutnya dengan sistem Ford dan Taylor, efektifitas pembagian kerja buruh yang memproduksi barang disesuaikan dengan tingkat perilaku konsumen, contohnya: Drive thru Mc.Donalds.

Strukturalisme in Perspective
Perspektif strukturalis menjelaskan dan menampilkan kembali intelektual yang kuat dan pengaruh politik. Eric Hobsbawn menyatakan dalam transformasi besar-besaran lahir dari pengaruh revolusionari.